
HALLOKHABAR.COM, PEKANBARU – Tim penasihat hukum Abdul Wahid menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sebagai bagian dari pembelaan, tim kuasa hukum menyusun nota pembelaan (pleidoi) setebal 1.146 halaman, yang menjadi dasar argumentasi hukum untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pleidoi tersebut disusun setelah rangkaian persidangan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta pemeriksaan terdakwa selesai dilaksanakan. Dokumen itu memuat analisis terhadap alat bukti, keterangan para saksi, pendapat ahli, hingga argumentasi hukum yang menurut tim penasihat hukum menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Abdul Wahid tidak terbukti.
Di balik penyusunan dokumen setebal ribuan halaman itu, terdapat tim kuasa hukum yang mendampingi Abdul Wahid sejak awal proses perkara.
Tim tersebut dipimpin oleh S. Kemal Zulfi, S.H., M.H., bersama Zulkarnaen, S.H.,Rico Feb Putra, S.H., M.H., Yunico Syahrir, S.H., M.H., Muhammad Shahab, S.H., Mhd. Nova Abu Bakar, S.H., Rivaldi, S.H., M.H., Raka Gani Pissani, S.H., M.H., Miftahurrahmah, S.H., Akhirza, S.H., M.H., Bama Ladsega, S.H., Fahmi Muhamad, S.H., Suhendri Perdana, S.H., Belvia Zulti, S.H., dan Iqbal Tamimi, S.H., M.H.
Selain pleidoi yang disusun tim penasihat hukum, Abdul Wahid juga menyampaikan pleidoi pribadi yang berisi pandangan dan pembelaannya secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
Dalam pleidoi pribadinya, ia membantah seluruh dakwaan JPU dan memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena merasa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum secara bergantian masih membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama. ***RDH/HK