PEKANBARU-- Agar masyarakat lebih mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST melaksanakan Sosialisasi perda di daerah pemilihannya. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Segar RT 04 RW 08, Rejosari, Tenayan Raya pada Jumat (17/11/2023) pukul 16.00 wib.
Ketua DPRD melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda ini dengan sangat khidmat. Adapun perda yang disebarluaskan yakni Perda No 2 Tahun 2018 mengenai pemberdayaan UMKM.
Adapun prinsip pemberdayaan UMKM ini salah satunya peningkatan daya saing UMKM dan penyelenggaraan perencanaan pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu dan berkesinambungan.
"Tujuan perda ini guna meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan pemdapatan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Sabarudi.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami. (***)
Foto 1: Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi saat menyampaikan perda yang akan disosialisasikan
Foto 2: Suasana tanya jawab bersama warga
Foto 3: Masyarakat yang hadir saat kegiatan