pilihan +INDEKS
DPRD Pekanbaru Ingatkan PJJ Bukan Libur Sekolah, Orang Tua Harus Awasi Anak
Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan orang tua untuk mengawasi aktivitas anak selama penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Rabu–Kamis (14–15 Oktober 2026). Pengawasan diperlukan agar peserta didik tidak berkeliaran di luar rumah di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru, Abu Bakar, menegaskan bahwa orang tua harus memastikan anak-anak tetap berada di rumah dan mengikuti kegiatan pembelajaran selama kebijakan PJJ berlangsung.
“Peran orang tua sangat penting. Jangan biarkan anak-anaknya bebas keluar rumah,” tegas Abu Bakar, Rabu (14/10/2026).
Menurut politisi PKB tersebut, kabut asap yang semakin parah dapat membahayakan kesehatan peserta didik. Anak-anak yang berkeliaran di luar rumah juga menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas dan gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Kami juga menginginkan, sekaligus melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di luar rumah,” ujarnya.
DPRD Minta Guru Ikut Mengawasi Siswa
Abu Bakar meminta guru turut berperan aktif mengingatkan murid agar tidak berkeliaran di luar rumah selama PJJ. Menurutnya, pengawasan terhadap peserta didik bukan hanya tanggung jawab orang tua, melainkan juga pihak sekolah.
Ia menyarankan sekolah menerapkan sanksi yang bersifat mendidik bagi siswa yang kedapatan melanggar imbauan tersebut.
Guru bisa terapkan sanksi. Bagi yang kedapatan, bisa diberikan sanksi yang sifatnya mendidik,” tegasnya.
Ia berharap kerja sama antara orang tua dan guru dapat membantu menjaga keselamatan serta kesehatan peserta didik selama kabut asap menyelimuti Pekanbaru.
PJJ Berlangsung Dua Hari Akibat Kualitas Udara Memburuk
Pemko Pekanbaru
menetapkan PJJ selama dua hari setelah kualitas udara kembali memburuk pada Selasa (13/10/2026) malam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Surat edaran yang diterbitkan pada 13 Oktober 2026 itu mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sekolah di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru diminta melaksanakan PJJ dengan memperhatikan kondisi kualitas udara. Sementara itu, sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Pekanbaru diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Bagi sekolah yang terkendala akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilaksanakan menggunakan modul dengan penugasan berbasis rumah. Penyesuaian ini dilakukan untuk melindungi peserta didik dari dampak kabut asap selama kualitas udara belum membaik.***/Rdh
Berita Lainnya +INDEKS
Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
PEKANBARU - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemeri.
Bukan Sekadar Pelantikan, Sabarudi Minta Rotasi Pejabat Pekanbaru Berdampak Nyata
PEKANBARU – Perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak cukup .
DPRD Pekanbaru Minta Pengerjaan Infrastruktur Tidak Sekadar Mengejar Penyelesaian
PEKANBARU – Kalangan DPRD Kota Pekanbaru mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru .
Roni Pasla Tekankan Pemeliharaan Waduk dan Embung demi Kepentingan Masyarakat
PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, mendukung langkah Pemerintah Kota .
DPRD Pekanbaru Soroti Konflik Agraria Meranti Pandak, BPN Riau Diminta Beri Klarifikasi
PEKANBARU – Sengketa lahan di RW 06 dan RW 07, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai P.
DPRD Pekanbaru Tekankan Pentingnya Pohon Pelindung yang Aman dan Terawat
Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan .
.jpeg)






