pilihan +INDEKS
Pendataan Dan Rekrutmen Mantan Juru Parkir Ritel Modren Di kota Pekanbaru Berlangsung Hingga Akhir Februari 2026
PEKANBARU - Eks juru parkir atau jukir yang terdampak kebijakan parkir gratis di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret bisa menjalani pendataan hingga 28 Februari 2026. Adanya pendataan ini agar eks jukir bisa mengikuti pelatihan pemberdayaan yang digelar Alfamart dan Indomaret.
Mereka yang mengikuti pendataan haruslah jukir yang selama ini bekerja menata parkir di Alfamart maupun Indomaret. Para jukir bisa membawa serta kartu tanda jukir ketika hendak jalani pendataan.
Seluruh yang memenuhi syarat nantinya dapat mendatangi gerai Alfamart dan Indomaret tempat mereka menata parkir. Mereka bertugas menata paket di sana per Desember 2025.
"Jadi ini merupakan pendataan dan rekrutmen terhadap eks jukir yang selama ini bekerja menata parkir di depan gerai ritel modern tersebut," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi.
Menurutnya, para jukir harus datang langsung mendatangi gerai Alfamart dan Indomaret, tempat mereka kerja dulunya. Hal itu guna menghindari ada oknum mengaku sebagai jukir di gerai tersebut.
Mereka yang hendak mengikuti pendataan bisa menyertakan sejumlah dokumen. Dokumen itu di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP dan ijazah terakhir.
"Jadi harus datang ke gerai tempat mereka selama ini jadi jukir, bawa identitas bukti sebagai jukir di sana," paparnya.
Masykur menambahkan pendataan dan rekrutmen ini adalah tindak lanjut kerjasama Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka sudah menandatangani kerjasama dengan PT. Indomarco Prismatama dan PT. Sumber Alfamaria Trijaya.
Kedua perusahaan tersebut membawahi dua ritel modern yakni Alfamart dan Indomaret. Mereka sudah menandatangani komitmen perlindungan dan penataan jukir terdampak kebijakan parkir di dua ritel modern ini.
"Jadi setelah kebijakan tersebut ada program pemberdayaan bagi para jukir," ulasnya.
Satu poin dalam komitmen itu yakni para jukir mendapatkan lapak UMKM di depan ritel modern itu. Namun syaratnya tidak boleh menjual lapak tersebut kepada pihak lain.
Mereka mesti mengelola sendiri lapak yang tersedia. Para jukir juga harus bersedia mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku selama pendataan. (Kominfo7/RD2)
Berita Lainnya +INDEKS
Wawako Pekanbaru Tegaskan Tidak Boleh Bawa Mobnas untuk Mudik Lebaran 2026
PEKANBARU - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak boleh membawa mobi.
Pemko Pekanbaru Apresiasi Peluncuran Project Terra, Dorong Ketahanan Gizi dan Ekonomi dari Rumah Tangga
PEKANBARU - Gagasan membangun ketahanan gizi sekaligus ketahanan ekonomi dari lingkungan rumah ta.
Wawako Pekanbaru Komunikasi dengan Pemprov Riau Soal Jalan Lintas Mudik Lebaran yang Rusak
PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, sudah berkomunikasi dengan Pemeri.
Mantan Gubernur Riau Apresiasi Walikota Pekanbaru, Jalan Teluk Leok Akhirnya Diaspal
PEKANBARU – Setelah hampir 10 tahun terbengkalai tanpa perbaikan, Jalan Teluk Leok di Kecam.
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
PEKANBARU - Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru bergulir, Minggu (15/3/2.
Ditaja GOW Kab. Kampar, Ketua TP PKK Kabupaten Kampar Tengku Nurheryani Buka Bakti Sosial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pelayanan Pembuatan Administrasi Kependudukan Dan BPJS Kesehatan
Bina Baru -Masih dalam rangka suasana memperingati Hari Jadi Kabupaten Kampar Ke-76 Tahun 2026, G.
.jpeg)






