pilihan +INDEKS
Pendataan Dan Rekrutmen Mantan Juru Parkir Ritel Modren Di kota Pekanbaru Berlangsung Hingga Akhir Februari 2026
PEKANBARU - Eks juru parkir atau jukir yang terdampak kebijakan parkir gratis di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret bisa menjalani pendataan hingga 28 Februari 2026. Adanya pendataan ini agar eks jukir bisa mengikuti pelatihan pemberdayaan yang digelar Alfamart dan Indomaret.
Mereka yang mengikuti pendataan haruslah jukir yang selama ini bekerja menata parkir di Alfamart maupun Indomaret. Para jukir bisa membawa serta kartu tanda jukir ketika hendak jalani pendataan.
Seluruh yang memenuhi syarat nantinya dapat mendatangi gerai Alfamart dan Indomaret tempat mereka menata parkir. Mereka bertugas menata paket di sana per Desember 2025.
"Jadi ini merupakan pendataan dan rekrutmen terhadap eks jukir yang selama ini bekerja menata parkir di depan gerai ritel modern tersebut," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi.
Menurutnya, para jukir harus datang langsung mendatangi gerai Alfamart dan Indomaret, tempat mereka kerja dulunya. Hal itu guna menghindari ada oknum mengaku sebagai jukir di gerai tersebut.
Mereka yang hendak mengikuti pendataan bisa menyertakan sejumlah dokumen. Dokumen itu di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP dan ijazah terakhir.
"Jadi harus datang ke gerai tempat mereka selama ini jadi jukir, bawa identitas bukti sebagai jukir di sana," paparnya.
Masykur menambahkan pendataan dan rekrutmen ini adalah tindak lanjut kerjasama Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka sudah menandatangani kerjasama dengan PT. Indomarco Prismatama dan PT. Sumber Alfamaria Trijaya.
Kedua perusahaan tersebut membawahi dua ritel modern yakni Alfamart dan Indomaret. Mereka sudah menandatangani komitmen perlindungan dan penataan jukir terdampak kebijakan parkir di dua ritel modern ini.
"Jadi setelah kebijakan tersebut ada program pemberdayaan bagi para jukir," ulasnya.
Satu poin dalam komitmen itu yakni para jukir mendapatkan lapak UMKM di depan ritel modern itu. Namun syaratnya tidak boleh menjual lapak tersebut kepada pihak lain.
Mereka mesti mengelola sendiri lapak yang tersedia. Para jukir juga harus bersedia mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku selama pendataan. (Kominfo7/RD2)
Berita Lainnya +INDEKS
Pemko Pekanbaru Tegaskan Bakal Tindak Hiburan Malam yang Salahgunakan Izin
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menegaskan bakal menindak pengelola Tempat Hiburan.
Pemko Pekanbaru Segera Gelar Pelantikan Serentak Camat dan Lurah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam waktu dekat akan kembali melakukan pelantika.
Bangun Kembali Rumah Dinas yang Terbakar, Danrem Apresiasi Respon Cepat Wako Agung
PEKANBARU - Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Jarot Suprihanto, menyampaikan apr.
Pemko Pekanbaru Bersama Forkopimda Pekanbaru Gelar Koordinasi Bahas Penertiban Kabel Fiber Optik
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompin.
Puskesmas di Pekanbaru Buka Sampai Malam, Wako Pastikan Pelayanan Terus Ditingkatkan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah menerapkan pelayanan di Pusat Kesehatan Masy.
Urai Kemacetan, Pemko Pekanbaru Resmi Buka Persimpangan Jalan Nangka - Paus Mulai Hari ini
PEKANBARU - Persimpangan Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka - Jalan Paus resmi dibuka mulai, Mingg.
.jpeg)






