pilihan +INDEKS
Pendataan Dan Rekrutmen Mantan Juru Parkir Ritel Modren Di kota Pekanbaru Berlangsung Hingga Akhir Februari 2026
PEKANBARU - Eks juru parkir atau jukir yang terdampak kebijakan parkir gratis di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret bisa menjalani pendataan hingga 28 Februari 2026. Adanya pendataan ini agar eks jukir bisa mengikuti pelatihan pemberdayaan yang digelar Alfamart dan Indomaret.
Mereka yang mengikuti pendataan haruslah jukir yang selama ini bekerja menata parkir di Alfamart maupun Indomaret. Para jukir bisa membawa serta kartu tanda jukir ketika hendak jalani pendataan.
Seluruh yang memenuhi syarat nantinya dapat mendatangi gerai Alfamart dan Indomaret tempat mereka menata parkir. Mereka bertugas menata paket di sana per Desember 2025.
"Jadi ini merupakan pendataan dan rekrutmen terhadap eks jukir yang selama ini bekerja menata parkir di depan gerai ritel modern tersebut," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi.
Menurutnya, para jukir harus datang langsung mendatangi gerai Alfamart dan Indomaret, tempat mereka kerja dulunya. Hal itu guna menghindari ada oknum mengaku sebagai jukir di gerai tersebut.
Mereka yang hendak mengikuti pendataan bisa menyertakan sejumlah dokumen. Dokumen itu di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP dan ijazah terakhir.
"Jadi harus datang ke gerai tempat mereka selama ini jadi jukir, bawa identitas bukti sebagai jukir di sana," paparnya.
Masykur menambahkan pendataan dan rekrutmen ini adalah tindak lanjut kerjasama Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka sudah menandatangani kerjasama dengan PT. Indomarco Prismatama dan PT. Sumber Alfamaria Trijaya.
Kedua perusahaan tersebut membawahi dua ritel modern yakni Alfamart dan Indomaret. Mereka sudah menandatangani komitmen perlindungan dan penataan jukir terdampak kebijakan parkir di dua ritel modern ini.
"Jadi setelah kebijakan tersebut ada program pemberdayaan bagi para jukir," ulasnya.
Satu poin dalam komitmen itu yakni para jukir mendapatkan lapak UMKM di depan ritel modern itu. Namun syaratnya tidak boleh menjual lapak tersebut kepada pihak lain.
Mereka mesti mengelola sendiri lapak yang tersedia. Para jukir juga harus bersedia mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku selama pendataan. (Kominfo7/RD2)
Berita Lainnya +INDEKS
Pemko Pekanbaru Luncurkan Forum Satu Data, Wali Kota Tekankan Akurasi untuk Percepatan Pembangunan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memulai pelaksanaan Forum Satu Data Indo.
Bupati Zukri Dorong Proyek Kabel Bawah Laut PLN, Listrik 24 Jam di Pulau Mendol Segera Terwujud
Pangkalan Kerinci , Hallokhabar.com– Bupati Pelalawan, Zukri, melakukan audiensi bersama pi.
Waste Stasion Mulai Beroperasi Jelang Lebaran, Warga Pekanbaru Kini Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilah.
Pemko Pekanbaru Sediakan 10 Titik Penukaran Sampah Jadi Uang
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan s.
Wawako Markarius Ikuti Buka Puasa Bersama DMDI Pekanbaru
PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, mengikuti kegiatan buka puasa ber.
Sambut Idulfitri, Wali Kota Ingatkan Jajaran Pemko Pekanbaru Tolak Gratifikasi
PEKANBARU - Menjelang hari raya Idulfitri, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan komitmenn.
.jpeg)






